Hukum namimah

Motivasi Hijrah Indonesia
Hukum Namimah
.
Ulama telah ijma’ akan haramnya Namimah, banyak sekali nash-nash baik dari Al-Qur’an maupun hadits yang menunjukkan akan keharamannya.
.
Dari Sahabat Hudzaifah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
.
“Tidak masuk surga orang yang suka mengadu domba.” (Muttafaq Alaih)
.
Perkataan “Tidak akan masuk surga…” sebagaimana disebutkan dalam hadist di atas bukan berarti bahwa pelaku namimah itu kekal di neraka. Maksudnya adalah ia tidak bisa langsung masuk surga. Inilah madzhab Ahlu Sunnah wal Jama’ah untuk tidak mengkafirkan seorang muslim karena dosa besar yang dilakukannya selama ia tidak menghalalkannya.
.
Namimah adalah suatu perbuatan yang sangat tercela, ia dapat menimbulkan permusuhan antara seorang teman dengan temannya yang lain bahkan saudara dengan saudaranya yang lain, dan itu semua disebabkan oleh lidah. Oleh karena itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam menjamin surga bagi orang yang bisa menjaga mulut dan kemaluannya, Nabi bersabda :
.
ﻣَﻦْ ﻳَﻀْﻤَﻦْ ﻟِﻲ ﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﻟَﺤْﻴَﻴْﻪِ ﻭَﻣَﺎ ﺑَﻴْﻦَ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪِ ﺃَﺿْﻤَﻦْ ﻟَﻪُ ﺍﻟْﺠَﻨَّﺔَ
.
“Barangsiapa menjamin untukku apa yang ada di antara kedua dagunya (lisan) dan apa yang ada di antara kedua kakinya (kemaluan/farji), maka aku akan menjamin untuknya surga.” (HR. Al-Bukhari)
.
Semoga kita semua diberi taufiq dan kekokohan iman oleh Allah subhanahu wata’ala untuk selalu menjaga lisan dan seluruh anggota tubuh kita lainnya dari perbuatan yang tidak didhoiNya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jagalah lisan mu

Keutamaan berpuasa senin dan kamis

Berbuat baik kepada wanita