Menikah tapi bersyarat
Motivasi Hijrah Indonesia
MENGAJUKAN SYARAT KETIKA HENDAK MENIKAH
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Dibolehkan bagi kedua belah pihak, baik wanita maupun laki-laki untuk mengajukan syarat dalam nikah, selama tidak bertentangan dengan konsekuensi nikah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﻖَّ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭﻁِ ﺃَﻥْ ﺗُﻮَﻓَّﻰ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﺤْﻠَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻔُﺮُﻭﺝَ
“Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan.” (HR. Bukhari 2721, Muslim 1418, dna yang lainnya).
Ibnu Qudamah mengatakan:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﺗَﻨْﻘَﺴِﻢُ ﺃَﻗْﺴَﺎﻣًﺎ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔً، ﺃَﺣَﺪُﻫَﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻡُ ﺍﻟْﻮَﻓَﺎﺀُ ﺑِﻪِ، ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺎ ﻳَﻌُﻮﺩُ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻧَﻔْﻌُﻪُ ﻭَﻓَﺎﺋِﺪَﺗُﻪُ، ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺘَﺮِﻁَ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﺨْﺮِﺟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺩَﺍﺭِﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﻠَﺪِﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺎ ﻳُﺴَﺎﻓِﺮَ ﺑِﻬَﺎ، ﺃَﻭْ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ، ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺘَﺴَﺮَّﻯ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ، ﻓَﻬَﺬَﺍ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻪُ ﺍﻟْﻮَﻓَﺎﺀُ ﻟَﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﻓَﻠَﻬَﺎ ﻓَﺴْﺦُ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ، ﻳُﺮْﻭَﻯ ﻫَﺬَﺍ ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ – ﻭَﺳَﻌْﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﻗَّﺎﺹٍ، ﻭَﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﻭَﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ –
“Syarat yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, syarat yang wajib dipenuhi. Itulah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau daerahnya, atau tidak diajak pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak menggauli budak. Wajib bagi pihak suami untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 7:93).
Kedua, bahwa syarat yang dianjukan dalam nikah wajib untuk dipenuhi jika diajukan sebelum akad nikah atau ketika akad nikah.
Al-Buhuti mengatakan:
ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺃﻱ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻃﻪ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺧﺮ ﻣﻤﺎ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻏﺮﺽ ( ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﻣﻨﻬﺎ ) ﺃﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ( ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ) ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺯﻭﺟﺘﻚ ﺑﻨﺘﻲ ﻓﻼﻧﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﻛﺬﺍ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ( ﻭﻛﺬﺍ ﻟﻮ ﺍﺗﻔﻘﺎ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﻥ ( ﻋﻠﻴﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺸﺮﻁ ( ﻗﺒﻠﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻌﻘﺪ
“Syarat dalam nikah adalah syarat karena tujuan tertentu yang diajukan salah satu pihak, calon suami atau istri kepada yang lain ketika akad. Waktu yang ternilai untuk pengajuan syarat itu adalah ketika akad. Misalnya, pihak wali mengatakan: “Saya nikahkan Anda dengan putriku fulanah dengan syarat berikut.” Kemudian pihak suami menerimanya. Demikian pula ketika kedua calon membuat kesepakatan syarat tertentu sebelum akad nikah.” (Kassyaful Qana’, 5:91).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻘﺎﺭﻧﺔ ﻟﻠﻌﻘﺪ ، ﺃﻭ ﺳﺎﺑﻘﺔ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻻ ﻻﺣﻘﺔ ﺑﻪ
“Ketahuilah bahwa persyaratan yang diajukan dalam nikah hanya ternilai ketika bersamaan dengan akad nikah atau sebelum akad nikah. Bukan menyusul (setelah) akad nikah.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 12:163).
Syarat sebelum akad nikah bisa dilakukan ketika lamaran atau menjelang akad nikah.
Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Islam, no. 186240 dan al-Mughni Ibn Qudamah, Maktabah al-Qahirah.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com )
MENGAJUKAN SYARAT KETIKA HENDAK MENIKAH
ﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ
Dibolehkan bagi kedua belah pihak, baik wanita maupun laki-laki untuk mengajukan syarat dalam nikah, selama tidak bertentangan dengan konsekuensi nikah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ﺇِﻥَّ ﺃَﺣَﻖَّ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭﻁِ ﺃَﻥْ ﺗُﻮَﻓَّﻰ ﻣَﺎ ﺍﺳْﺘَﺤْﻠَﻠْﺘُﻢْ ﺑِﻪِ ﺍﻟْﻔُﺮُﻭﺝَ
“Sesungguhnya persyaratan yang paling layak untuk dipenuhi adalah persyaratan yang diajukan untuk melanjutkan pernikahan.” (HR. Bukhari 2721, Muslim 1418, dna yang lainnya).
Ibnu Qudamah mengatakan:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﺸُّﺮُﻭﻁَ ﻓِﻲ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ ﺗَﻨْﻘَﺴِﻢُ ﺃَﻗْﺴَﺎﻣًﺎ ﺛَﻠَﺎﺛَﺔً، ﺃَﺣَﺪُﻫَﺎ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻡُ ﺍﻟْﻮَﻓَﺎﺀُ ﺑِﻪِ، ﻭَﻫُﻮَ ﻣَﺎ ﻳَﻌُﻮﺩُ ﺇﻟَﻴْﻬَﺎ ﻧَﻔْﻌُﻪُ ﻭَﻓَﺎﺋِﺪَﺗُﻪُ، ﻣِﺜْﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﺸْﺘَﺮِﻁَ ﻟَﻬَﺎ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﻳُﺨْﺮِﺟَﻬَﺎ ﻣِﻦْ ﺩَﺍﺭِﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﺑَﻠَﺪِﻫَﺎ ﺃَﻭْ ﻟَﺎ ﻳُﺴَﺎﻓِﺮَ ﺑِﻬَﺎ، ﺃَﻭْ ﻟَﺎ ﻳَﺘَﺰَﻭَّﺝَ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ، ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺘَﺴَﺮَّﻯ ﻋَﻠَﻴْﻬَﺎ، ﻓَﻬَﺬَﺍ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻪُ ﺍﻟْﻮَﻓَﺎﺀُ ﻟَﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻔْﻌَﻞْ ﻓَﻠَﻬَﺎ ﻓَﺴْﺦُ ﺍﻟﻨِّﻜَﺎﺡِ، ﻳُﺮْﻭَﻯ ﻫَﺬَﺍ ﻋَﻦْ ﻋُﻤَﺮَ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﺨَﻄَّﺎﺏِ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻪُ – ﻭَﺳَﻌْﺪِ ﺑْﻦِ ﺃَﺑِﻲ ﻭَﻗَّﺎﺹٍ، ﻭَﻣُﻌَﺎﻭِﻳَﺔَ ﻭَﻋَﻤْﺮِﻭ ﺑْﻦِ ﺍﻟْﻌَﺎﺹِ – ﺭَﺿِﻲَ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻨْﻬُﻢْ –
“Syarat yang diajukan dalam nikah, terbagi menjadi tiga: Pertama, syarat yang wajib dipenuhi. Itulah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada pihak wanita. Misalnya, syarat agar si wanita tidak diajak pindah dari rumahnnya atau daerahnya, atau tidak diajak pergi safar, atau tidak poligami selama istri masih hidup, atau tidak menggauli budak. Wajib bagi pihak suami untuk memenuhi semua persyaratan yang diajukan ini. Jika suami tidak memenuhinya maka istri punya hak untuk melakukan fasakh. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Khatab, Sa’d bin Abi Waqqash, Muawiyah, dan Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhum.” (al-Mughni, 7:93).
Kedua, bahwa syarat yang dianjukan dalam nikah wajib untuk dipenuhi jika diajukan sebelum akad nikah atau ketika akad nikah.
Al-Buhuti mengatakan:
ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺃﻱ ﻣﺎ ﻳﺸﺘﺮﻃﻪ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ ﻓﻲ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻵﺧﺮ ﻣﻤﺎ ﻟﻪ ﻓﻴﻪ ﻏﺮﺽ ( ﻭﻣﺤﻞ ﺍﻟﻤﻌﺘﺒﺮ ﻣﻨﻬﺎ ) ﺃﻱ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ( ﺻﻠﺐ ﺍﻟﻌﻘﺪ ) ﻛﺄﻥ ﻳﻘﻮﻝ : ﺯﻭﺟﺘﻚ ﺑﻨﺘﻲ ﻓﻼﻧﺔ ﺑﺸﺮﻁ ﻛﺬﺍ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻭﻳﻘﺒﻞ ﺍﻟﺰﻭﺝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ( ﻭﻛﺬﺍ ﻟﻮ ﺍﺗﻔﻘﺎ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺰﻭﺟﺎﻥ ( ﻋﻠﻴﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﺸﺮﻁ ( ﻗﺒﻠﻪ ) ﺃﻱ ﺍﻟﻌﻘﺪ
“Syarat dalam nikah adalah syarat karena tujuan tertentu yang diajukan salah satu pihak, calon suami atau istri kepada yang lain ketika akad. Waktu yang ternilai untuk pengajuan syarat itu adalah ketika akad. Misalnya, pihak wali mengatakan: “Saya nikahkan Anda dengan putriku fulanah dengan syarat berikut.” Kemudian pihak suami menerimanya. Demikian pula ketika kedua calon membuat kesepakatan syarat tertentu sebelum akad nikah.” (Kassyaful Qana’, 5:91).
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan:
ﻭﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﺍﻟﺸﺮﻭﻁ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﻳﻌﺘﺒﺮ ﺃﻥ ﺗﻜﻮﻥ ﻣﻘﺎﺭﻧﺔ ﻟﻠﻌﻘﺪ ، ﺃﻭ ﺳﺎﺑﻘﺔ ﻋﻠﻴﻪ ، ﻻ ﻻﺣﻘﺔ ﺑﻪ
“Ketahuilah bahwa persyaratan yang diajukan dalam nikah hanya ternilai ketika bersamaan dengan akad nikah atau sebelum akad nikah. Bukan menyusul (setelah) akad nikah.” (Asy-Syarhul Mumthi’, 12:163).
Syarat sebelum akad nikah bisa dilakukan ketika lamaran atau menjelang akad nikah.
Allahu a’lam
Referensi: Fatawa Islam, no. 186240 dan al-Mughni Ibn Qudamah, Maktabah al-Qahirah.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com )
Komentar
Posting Komentar